Himbauan Majelis Mujahidin Indonesia

Himbauan Majelis Mujahidin Indonesia

1 Sesungguhnya sumber segala masalah yang membuat bangsa Indonesia mengalami krisis multidimensional seperti sekarang ini adalah akibat diberlakukannya hukum yang bersumber dari sekularisme sebagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semestinya bangsa Indonesia menempatkan diri sebagai haamba Allah dengan mentaati dan menegakkan hukum-hukum-Nya, hingga dapat kembali kepada harkat kemanusiaan yang sebenarnya.

2 Selama 56 tahun Indonesia merdeka, kedaulatan pemerintahan negara berada di bawah kedaulatan yang menuimpang dari petunjuk Allah, bahkan menentang pelaksanaan hukum Aallah di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini jelas merupakan pengingkaran terhadap rahmat Aallah dan kasih sayang Allah yang diturunkan kepada bangsa Indonesia sebagaimana diakui dan dicantumkan di dalam Pembukaan UUD-1945. Sebagai akibatnya, terjadilah krisis nasional : malapetaka politik (berupa perseteruan eksekutif-legislatif, fitnah, teror, adu domba seperti yang terjadi di Sampang-Madura), bencana ekonomi (kemelaratan sosial, nasib rakyat miskin yang terabaikan, ribuan pengungsi di Aceh, Maluku, dll, yang terancam kelaparan), tragedi kemanusiaan (perang agama di Maluku, pertikaian etnis di Sampit-Kalimantan Tengah, amuk massa, pembakaran sarana pendidikan, perkantoran, pasar, tempat ibadah, saling bunuh di antara warga dan tentara Aceh) serta berbagai kerusakan di hampir semua segi kehidupan, yang kesemuanya itu berujung pada konflik horizontal di antara sesama warga negara. Akhirnya, rakyat membenci pemerintahnya, sebaliknya pemerintah membenci rakyatnya, sehingga ancaman terjadinya disintegarasi bangsa semakin nyata.

3 Cara berpikir sinkretik dan perilaku munafik, yang selama ini digunakan Pemerintah dalam menyelesaikan konflik dan pertentangan warga bangsa, terbukti gagal menciptakan suasana kehidupan bersama yang damai, harmonis, jujur dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, harus ada keberanian untuk mengubah orientasi berpikir, bersikap dan bertindak secara mendasar, yang menjamin keselamatan manusia secara sosial demi tercapainya masyarakat adil, makmur dan diridhai Aallah swt. Untuk mencapai maksud diatas, Majelis Mujahidin berkeyakinan, tidak ada cara lain kecuali memberlakukan syariat Islam secara kaffah (utuh) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang realisasinya sebagai berikut :

a Seluruh umat Islam, di orpol atau ormas manapun mereka berada, baik sebagai anggota MPR, DPR, menteri, pegawai negeri sipil/militer, rakyat biasa, mahasiswa dan lain-lainnya harus mempunyai komitmen yang jelas terhadap keislamannya, yaitu wajib taat kepada Allah dengan melaksanakan syariat-Nya secara utuh.

b Sumber dari segala hukum dan kebijakan nasional harus berdasarkan alQur:an dan Sunnah Rasulullah saw.

c Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hubungan antara muslim dan nonmuslim telah ditentukan di dalam syariat Islam, antara lain memberikan kebebasan beribadah kepada mereka yang beragama selain Islam.

4 Sistem pengelolaan dan pembangunan negara Indonesia yang tidak berdasarkan syariah dan tidak pula mengacu kepada ajaran moral Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini, telah membawa dampak sosial yang sangat parah dan merusak sendi-sendi tatanan hidup bermasyarakat. Akibatnya, potensi bangsa menjadi terkuras sia-sia akibat berbagai konflik dan pertentangan kepentingan. Sebagai contoh : penerapan hukum positif sekuler yang menghalalkan segala yang diharamkan Islam serta sistem peradilan dan ekonomi yang menyengsarakan masyarakat golongan lemah, menyebabkan terjadinya berbagai tindak kezaliman, permusuhan dan pertentangan yang berkepanjangan.

5 Reformasi total yang dapat menjamin kesejaahteraan dan perbaikan situasi dalam negeri hanyalah dengan penegakkan syariat Islam, bukan sekedar mengganti figur-figur yang mengelola lembaga-lembaga negara seperti presiden, menteri atau pejabat negara lainnya, melainkan harus adaperubahan sistem bernegara. Sistem yang buruk dan dilaksanakan oleh pejabat yang juga buruk, pasti tidaka akan membawa kebaikan bagi rakyat. Reformasi total hanya bisa membawa maslahat bagi rakyat Indonesia, bila seluruh landasan keyakinan, tujuan hidup dan tatanan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan kepada syariat Islam secara menyeluruh.

6 Komposisi masyarakat Indonesia yang majemuk, namun mayoritasnya beragama Islam harus diberikan hak konstitusionalnya untuk menjalankan syariat Islam. Sebab, syariat Islam yang hendak ditegakkan oleh umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan memberikan pengayoman kepada nonmuslim sebagaimaana yang diatur dalam syariat Islam itu sendiri, karena sesungguhnya Islam adalah rahmatan lil’alamin.

7 Demokrasi sekuler yang dianggap sebagai sebagai model sistem yang paling baik di dunia dan ingin ditegakkan di Indonesia, ternyata tidak mampu memberikan ketenangan, rasa keadilan dan rasa aman kepada manusia dari segala bentuk teror dan ancaman hidup, baik pribadi maupun masyarakat. Atas nama demokrasi, bahkan keruntuhan moral dibiarkan merajalela sehingga melahirkan berbagai kebobrokan sosial dan menyebarkan penyakit kejiwaan. Munculnya berbagai macam ketegangan akibat manipulasi politik maupun perselingkuhan moral di kalangan elit penguasa dalam mengelola negara dan menjalankan roda kekuasaannya, semua itu terjadi karena demokrasi sekuler memang tidak mengenal kontrol yang didasarkan pada ajaran agama.

8 Kekhawatiran akan terjadinya disintegarasi bangsa, diskriminasi rasial dan agama, apabila syariat Islam menjadi hukum positif dalam kehidpan berbangsa dan bernegara, adalah kekhawatiran yang tidak berdasar, bertentangan dengan nas alQur:an, Sunnah Rasulullah maupun fakta sejarah. Kekhawatiran demikian hanyalah opini buatan Zionis dan imperialisme Barat, karena mereka ingin melestarikan penjajahannya di senatero dunia. Padahal zionis dan imperialis Barat telah menebarkan teror maut dimana-mana, seperti teror Amerika di Irak, Rusia di Chechnya, dan Israel di Palestina.

9 Syariat Islam datang sebagai satu-satunya jalan yang memberikan penjelasan kepada manusia sebagaimana disampaikan para Rasul dan Nabi Allah untuk membersihkan manusia dari pengaruh jahat hawa nafsunya dan memberikan petunjuk tentang tujuan hidup manusiadengan meletakkan tatanan kehidupan individu, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dalam fitrah yang digariskan oleh Allah demi terwujudnya kebahagiaan di dunia dan akhirat. Hal seperti ini tidak dapat dilakukan oleh ajaran apa pun di luar syariat Islam, termasuk ajaran demokrasi dan sekularisme.

10 Oleh karena itu, Majelis Mujahidin menyerukan kepada segenap alim ulama, intelektual muslim serta tokoh-tokoh Islam khususnya, dimana pun mereka berada dan pada posisi apa pun mereka berperanserta, supaya menyadari, bahwa kelalaian maupun ketidakpedulian mereka terhadap tathbiqus-syari’ah (penegakkan syariat Islam) telah mengundang murka allah, sehingga menimbulkan malapetaka dan bencana di negeri ini, sejak awal kemerdekaan hingga sekarang, dana akan terus demikian apabila faakta dan kenyataan yang ada sekarang ini tidak dijadikan sebagai ibrah dan kemudian mengikuti jalan Islam serta melakukan taubatan nasuha. Dan untuk itu, Anda harus bertanggungjawab kepada Allah dan kepada umat Islam bangsa Indonesia dengan secepat-cepatnya berjuang menegakkan syariat Islam di bumi Indonesia ini.

Berdasarkan alasan-alasan ersebut diatas, maka Majelis Mujahidin menghimbau pemerintah supaya memerintah negeri ini dengan pemerintahan yang bersih, jujur, adil dan bermartabat sesuai dengan syariat Islam. Kemudian membuat kebijakan pemerintah serta aturan-aturan hukum dengan merujuk kepada alQur:an dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Apabila tidak demikian, maka sesungguhnya Allah swt mengancam : tidak akan meberi rahmat, pertolongan dan jalan keluar dari segala kesulitan hidup, kepada pemimpin atau pemerintah yang menentang syariah-Nya. Wallahu a’lam bisshawab.

Ya Allah, Engkau menyaksikan, kami telah menyampaikan.

(Fauzan alAnshari : “Saya Teroris ?”, 2002:68-74. Simak juga SABILI, No.6, Th.VIII, 6 September 2000, hal 42-45, Wawancara dengan Abu Bakar Baasyir, No.17, Th.IX, 21 Februari 2002 2002, hal 6-7, Rosail KH Abu Bakar Baasyir : “Seruan Majelis Mujahidin”, No.19, Th.IX, 21 Maret 2002, hal 5-6, Rosail Drs Fauzan alAnshori,MM : “Seruan Dari Majelis Mujahidn Indonesia”, No.16, Th.VIII, 31 Januari 2001, hal 6-7, Rosail UmarAbduh : “”awaban Kepada Fauzan alAnshari”” No.02, Th.X, 8 Agustus 2002, hal 8-9, Komentar Fauzan alAnshari : “Vonis Agus Dwikarna Pasca Goci”).

1

Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Leave a comment